Temukan Indikasi Korupsi di Sekitar Anda? Begini Cara Melaporkannya

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Jatimnet.com

WARTANESIA.COM - Banyak yang bertanya-tanya bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap tangan praktik suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketika belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah?

Dilansir dari situs resmi KPK, ternyata Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK terbuka terhadap laporan dan akses informasi terkait kasus korupsi yang diberikan oleh masyarakat.

KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Namun minimnya sosialiasi dan informasi dari KPK tentang layanan aduan membuat masyarakat masih banyak yang belum tahu tata cara dan mekanisme pelaporan.

Adapun caranya, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke KPK dengan mendatangi Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Juga bisa menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah membuka layanan informasi publik atau call center di nomor 198 pada 2 Januari 2019 lalu. Lewat nomor itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sampai memperoleh informasi seputar gratifikasi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi

Bagi anda yang memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Posting Komentar

0 Komentar