Sekelompok Anak Jalanan di Wajo Terjaring Razia Satpol PP


WAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo berhasil menertibkan sekelompok anak jalanan yang mendiami bekas kantor DPD Partai Nasdem Wajo di Jalan Beringin, Sengkang, Kecamatan Tempe, Selasa (24/3/2020). 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terhadap anak jalanan dan pengamen. 

Saat dirazia petugas sebagian dari mereka berhasil melarikan diri sehingga hanya ada empat orang yang terjaring razia. Keempat anak jalanan tersebut masing-masing bernama Rey (19), Dito (17), Rahel (18), dan Andini (17). 

Oleh petugas, keempat anak jalanan ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan disaksikan pihak orang tua dan kelurahan, kemudian diberikan pembinaan dan pengawasan oleh Satpol PP. 

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid membenarkan adanya sekelompok anak jalanan yang diamankan, dan satu diantaranya seorang anak perempuan. 

"Mereka ada dari Wajo dan ada dari luar daerah, sedangkan anak perempuan sudah dipulangkan ke orang tuanya melalui pihak kelurahan tempatnya berdomisili dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Andi Junaidi Hafid.

Dari tangan anak jalanan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 buah gitar akulele untuk mengamen, 3 kaleng lem fox, dan kantong plastik sebagai alat untuk menghisap lem fox. 

Posting Komentar

0 Komentar