WAJO - Penanganan seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSU Siwa yang dipulangkan kerumahnya setelah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab pertama, namun kembali dinyatakan positif berdasarkan hasil swab kedua dinilai tidak profesional oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, plt. Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dr. Ramlah melalui Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi akhirnya angkat bicara.
Menurut Supardi, penanganan PDP tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, karena pasien bersangkutan hanya mengalami gejala ringan sehingga sesuai prosedur hanya dilakukan isolasi mandiri.
"Tidak semua harus dirawat di rumah sakit. Pasien Covid itu dibedakan atas empat level yaitu, orang tanpa gejala (OTG), gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat, sedangkan pasien ini hanya mengalami gejala ringan makanya dipulangkan untuk isolasi mandiri," kata Supardi.
Supardi menjelaskan, untuk penangangan orang tanpa gejala atau OTG dan gejala ringan adalah dengan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari, dan diberi edukasi tentang apa yang harus dilakukan, pemberian vitamin, dipantau dan dikontrol terus oleh pihak puskesmas, dan pemeriksaan PCR swab ulang.
Lanjutnya, untuk level gejala ringan ada penambahan jenis obat yang diberikan. Sementara untuk gejala sedang, maka dilakukan perawatan dan isolasi di rumah sakit selama 14 hari, sementara untuk gejala berat maka akan dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diisolasi dan dilakukan perawatan.
Dia menambahkan, pengambilan swab dilakukan di RS jika hasil rapid testnya positif, sambil dilakukan pengobatan jika ada keluhan, tapi jika keluhan ringan bisa diisolasi di rumah disertai pemantauan dari tim medis.
Selanjutnya, pemeriksaan swab kedua akan dilanjutkan jika hasil swab 2 kali negatif berturut-turut maka pasien di nyatakan sembuh, tapi kalau hasil swab kedua positif maka akan tetap dilakukan swab ulang sampai hasilnya negatif.
Sementara itu, Direktur RSU Siwa dr. Armin menjelaskan, pasca dinyatakan positif berdasarkan rapid test yang dilakukan pada Rabu (8/4) PDP tersebut telah menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit selama 9 hari terhitung dari tanggal (8/4) sampai (16/4) dengan kondisi yang makin membaik.
"Semua tanda-tanda vitalnya atau kondisi umumnya baik, sehingga dibolehkan pulang ke rumahnya dengan pertimbangan bahwa masa isolasi sudah mencapai 14 hari sejak isolasi di rumahnya," katanya.
Selain itu kata dr. Armin, yang bersangkutan juga sudah tidak menunjukkan gejala yang memburuk. Berdasarkan tata laksana penanganan Covid-19, pasien seperti itu dibolehkan pulang namun tetap melakukan isolasi mandiri.
Namun, berdasarkan hasil swab keduanya yang dinyatakan positif Covid-19 kini pasien tersebut telah dijemput kembali oleh pihak RSU Siwa untuk dilakukan pengambilan sampel swab ketiga termasuk memberikan beberapa obat sebagai langkah perawatan kepada pasien.
"Agar tidak menimbulkan kepanikan warga, maka pasien diisolasi di rumah sakit sambil menunggu hasil swab ketiganya, walaupun secara protokol Covid 19 tetap bisa dipulangkan ke rumahnya untuk isolasi mandiri," pungkasnya.

0 Komentar